Mantan Camat Tongas ini menegaskan, ada beberapa perbedaan Pilkades tahun ini dibandingkan sebelumnya. Yakni Mantan Camat Tongas ini menegaskan, ada beberapa perbedaan Pilkades tahun ini dibandingkan sebelumnya. Yakni, terkait syarat untuk menjadi pemilih minimal berdomisili 6 bulan di desa tersebut saat hari H pemungutan suara.
Sementara syarat untuk dipilih kalau dulu harus putra daerah, sedangkan saat ini harus terdaftar sebagai penduduk dibuktikan dengan KTP dan berdomisili di desa pemilihan paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran. “Saat melakukan kampanye, calon kepala desa tidak boleh saling menghasut, serta tidak menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat ibadah,” tegasnya.
Edy menambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak ini dibiayai APBD dan APBDes. Tetapi dana hibah ke desa dari APBD ini hanya untuk keperluan pencetakan surat suara, kotak suara, perlengkapan lainnya (paku, genset dll), honor panitia dan biaya pelantikan. Sementara APBDes hanya untuk kebutuhan saat hari H pemungutan suara.
“TPS diletakkan di balai desa, di mana pintu masuk dan kotak suara disesuaikan dengan jumlah dusun. Sementara bilik suara boleh lebih dari satu untuk mempercepat proses pemungutan suara. Bagi yang tidak mempunyai kantor desa, tempat disesuaikan sesuai kesepakatan,” katanya.
Untuk Pilkades tahun ini, jelas Edy, calon tidak lagi duduk berjejer di atas panggung. Calon duduk bersama dengan BPD dan perangkat desa yang lain, hanya foto dan nomor urut calon saja yang dijejer. Saat penghitungan suara, calon dipersilakan meninggalkan TPS.
“Mudah-mudahan Pilkades serentak ini bisa berjalan kondusif dan agamis. Dengan pelaksanaan saat bulan Ramadhan, diharapkan dapat mencegah terjadinya money politics, dan mendinginkan suasana pelaksanaan Pilkades. Setelah Pilkades bisa bermaaf-maafan. Sebab calon kepala desa terpilih itulah kepala desa kita bersama,” pungkasnya.(ndi/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News