SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Situbondo menyerahkan nama-nama desa yang tidak menyelesaikan laporannya ke kejaksaan negeri setempat, Rabu (1/2/2023). Ada 16 desa yang belum menuntaskan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Situbondo, tentang hasil temuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) DD ADD TA 2021.
Sekretaris Inspektorat Situbondo, Joko Nurcahyo, mengatakan bahwa masih tersisa 16 desa yang tidak menyelesaikan laporannya hingga batas akhir perpanjangan 60 hari yang ditentukan, yakni Selasa 31 Januari 2023, pukul 00:00 WIB. Nilai temuannya mencapai lebih Rp3 miliar.
BACA JUGA:
- May Day Situbondo, Ini 5 Tuntutan Buruh yang Anggap Pemkab Tak Efektif
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
- Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Diubah Jadi Wisata Karaoke
- Pro-Kontra Wisata Karaoke di Gunung Sampan: MUI Menolak, NU Akomodatif
"16 desa tidak mengindahkan audit on process inspektorat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com di Kantor Inspektorat Situbondo.
Terhadap 16 desa ini, Joko menjelaskan inspektorat tetap akan menerima laporannya. Namun, ia akan mengirimkan data desa yang terlambat ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Per hari ini (Rabu, 01/02/2023) akan menyerahkan laporan ke kejaksaan," tuturnya.
Ia menambahkan, inspektorat fokus pada pengembalian kerugian keuangan atau kekayaan negara atau daerah.
"Stressing-nya ke pengembalian keuangan. Kalau memang tidak bisa diperbaiki biarkan pidananya jalan," pungkasnya.
Klik Berita Selanjutnya