"Semuanya butuh proses agak lama, karena sebagian yang diterima oleh kejaksaan atas laporan kan sudah ada yang dijadikan tersangka," kata Jimmy kepada awak media.
Ia juga mengungkapkan beberapa kasus yang di-SP3, karena tidak mencukupi bukti. Seperti kasus dugaan korupsi sewa Plaza Bangil senilai Rp32 miliar, kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp50 miliar pada tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari LPDB-KUMKM.
Serta yang terakhir kasus dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung.
"Semua butuh waktu yang agak lama dan kasus beberapa yang tadi disebutkan oleh LSM Format itu adalah kasus besar. Untuk itu, kami mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan meminta agar sabar dan pasti kita tindak lanjuti," jelasnya.
Terkait kasus dana bantuan dari pemerintah tahun anggaran 2020 sampai 2021, pihaknya menegaskan tidak memenuhi unsur perbuatan yang melawan hukum.
"Untuk kasus mafia pupuk, kami masih menunggu teman-teman tim, apakah dalam kasus ini ada yang perbuatan melawan hukum atau tidak," imbuhnya. (ard/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News