Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi

Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi Surat kesepakaatan yang ditandatangani bersama.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Surat edaran kesepakatan yang ditandatangani oleh Pengurus Cabang NU , Bangil, Kemenag, MUI, Pengurus PP Muhamadiyah, dan Dewa Masjid Indonesia, ternyata tak digubris.

SE itu berisi imbauan agar tempat hiburan seperti karaoke, biliard, playstation, panti pijat, dan sejenisnya, berhenti operasional selama bulan suci Ramadan.

Surat edaran tanggal 6 Maret 2024 yang terdiri dari 20 poin juga menegaskan bahwa pihak pemilik usaha akan mendapat teguran atau sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku apabila tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang dimaksud,

"Tinggal tugase para media, aparat penegak hukum, dan pejabat, untuk eksploitasi obyek tersebut," kata Anjar Supriyanto, Ketua LSM GP3H, terkait masih adanya tempat hiburan yang beroperasi selama Ramadhan, Jumat (22/03/2024).

Anjar mendesak aparat penegak hukum aktif melakukan razia untuk mempelototi tempat hiburan yang beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kalau mereka (aparat penegak hukum) diam, berarti mereka mendapat jatah. Entah jatah privasi atau jatah yang lain. Hiburan yang tersedia di itu seperti hari biasanya yakni penyediaan warkop, karoake, dan minuman keras," ungkapnya.

Seharusnya, kata Anjar, aparat penegak hukum tidak menunggu laporan untuk menetibkan tempat hiburan yang 'nakal'.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP , Nurul Hidayati, berjanji akan segera melakukan investigasi lapangan untuk memastikan laporan dari masyarakat.

"Kami juga baru nerima laporan mas dari warga setempat, dan langsung saya panggil kabid terkait penanganan itu untuk segera terjun lapangan. Kalau memang benar ada, ya kita jatuhi sanksi," kata Nurul Hidayati saat dikonfirmasi. (afa/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO