Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, LSM Format Minta Kejari Pasuruan Tuntaskan Kasus yang Mandek

Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia, LSM Format Minta Kejari Pasuruan Tuntaskan Kasus yang Mandek Puluhan aktivis LSM saat mendatangi Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan tepat saat peringatan hari antikorupsi sedunia.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Bertepatan dengan yang diperingati 9 Desember 2022, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan.

Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moril kepada agar segera menuntaskan kasus-kasus korupsi yang sampai saat ini masih mandek.

Menurut Ismail Maky, Ketua , masih banyak kasus korupsi di Kabupaten Pasuruan yang belum ditindaklanjuti serius oleh kejari. Bahkan, ada yang berhenti di tengah jalan.

Yaitu kasus pemotongan bantuan operasional pesantren (BOP) kemenag tahun 2021, kasus sewa Plasa Bangil senilai Rp32 miliar, kasus dugaan penyimpangan dana bergulir senilai kurang lebih Rp50 miliar tahun 2020 yang diterima oleh koperasi di Pasuruan yang bersumber dari (LPDB-KUMKM).

Kemudian kasus dugaan penyimpangan dana Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung, serta kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan kepada pemdes. Yaitu beruapa biaya rehab balai desa dan pengadaan tanah makam tahun anggaran 2020/2021 sebesar kurang lebih Rp37,925 miliar. Dan yang terakhir kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi.

"Saya harap kajari serius menangani berbagai kasus korupsi. Kalau bisa jangan sampai Pasuruan disambangi KPK, cukup kajari saja," ujar Ismail Maky saat ditemui kasi intel beserta jajarannya di depan puluhan LSM di ruang tunggu Kejari Pasuruan, Jum'at (9/12/2022).

Menanggapi tuntutan para aktivis LSM, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Jimmy Sandra memberikan apresiasi. Menurutnya, kedatangan mereka menjadi semangat lembaga adhyaksa dalam upaya menegakkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Saat ditanya terkait masih banyaknya kasus yang belum selesai, Jimmy mengakuinya. Menurutnya, beberapa kasus memang masih dalam proses karena belum lengkap, sehingga pihaknya belum bisa menetapkan tersangka. Seperti kasus BOP, PKIS Sekar Tanjung, dan lain-lain.

Lihat juga video 'Diduga Gelapkan Uang, Kasun di Kabupaten Pasuruan Didemo Ratusan Warga':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO