SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Komisi II DPRD Kabupaten Situbondo mempertanyakan rencana alokasi anggaran sebesar Rp4,2 miliar untuk gaji karyawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasir Putih dan Banongan yang sudah dibubarkan beberapa bulan yang lalu.
Hal itu disampaikan pimpinan dan anggota komisi II saat menggelar jumpa pers bersama beberapa wartawan di ruangan komisi II, Rabu (23/11/2022).
BACA JUGA:
- Ketua RT di Desa Kotakan yang Diberhentikan Sepihak Mengadu ke DPRD Kabupaten Situbondo
- Ulah Calo Meresahkan Penumpang di Pelabuhan Jangkar, Kapolres Situbondo Bakal Tindak Tegas
- Selama Lebaran 2024, Polres Situbondo Siagakan 600 Personel Gabungan
- Mensos Risma Kunjungi Rumah Balita Korban KDRT di Situbondo
Suprapto, juru bicara komisi II, mempertanyakan landasan hukum pemberian gaji kepada pegawai dua perumda.
"Ada masalah cantolan dasar hukum pemberian gaji karyawan," katanya.
Dalam rapat kerja komisi II dengan dinas terkait, diketahui ada alokasi dana sebesar Rp1,4 miliar untuk Perumda Banongan dan Rp2,8 miliar untuk Perumda Pasir Putih. Anggaran itu diperuntukkan gaji dan operasional karyawan selama 7 bulan.
"Total 4,2 M ini dalam RAPBD 2023 ini berpotensi bermasalah secara hukum," cetus Prapto.
Menurutnya, regulasi tentang status dan gaji karyawan dua perumda tersebut bertentangan dengan peraturan tentang ASN. Di mana PP Nomor 48/2005 menyatakan larangan pengangkatan honorer. Sedang perda mengamanatkan gaji karyawan diperhatikan.
"Ini bertentangan dengan peraturan di atasnya," jelas Prapto.