Akhmad Kiswoyo, pemohon banding. Foto kanan, jajaran komite banding usai wawancara. Tampak dari kiri, Muhammad Yasin, H. M. Soeharto, dan Slamet.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tahapan pendaftaran calon pengurus baru yang akan dipilih dalam Kongres Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Pasuruan Tahun 2022, dianggap tidak sesuai mekanisme.
Pasalnya, proses pendaftaran terkesan amburadul. Hal itu terlihat dari kekisruhan yang terjadi dalam proses pengusulan Ahmad Kiswoyo, Wakil Ketua Askab PSSI Pasuruan incumbent. Dalam tahapan verifikasi calon, Kiswoyo dinyatakan tidak lolos oleh komite pemilihan (KP), dengan alasan terlambat menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.
BACA JUGA:
- Banyak Kompetisi, Asisten Manajer Persekabpas: Bibit Sepak Bola Terbaik di Pasuruan Bermunculan
- Persekabpas Evaluasi Pemain Jelang Pertandingan di Liga Nusantara
- Stadion Pogar Bangil Semrawut, Ketua Askab PSSI Kabupaten Pasuruan Pindah Lokasi Piala Soeratin 2024
- Geram Nasib Askab Tak Jelas, Pendiri Persekabpas Minta Pemkab Tanggung Jawab
Padahal, mayoritas klub bola di bawah naungan Askab PSSI Kabupaten Pasuruan memberikan dukungan terhadap Kiswoyo.
Alhasil, Kiswoyo yang maju sebagai calon wakil ketua bersama dengan Udik Djanuarto sebagai Calon Ketua Askab PSSI Pasuruan pun mengajukan banding.
Saat dikonfirmasi, Kiswoyo menjelaskan jika dirinya sudah menyerahkan formulir pendaftaran pada komite pemilihan (KP) pada hari terakhir pendaftaran, Selasa (18/10/2022) lalu.
Esoknya, Rabu (19/10/2022) malam, dia dihubungi oleh salah satu komite pemilihan terkait hasil proses verifikasi. Bahwa, sebanyak 32 dari 42 klub sepak bola di bawah Askab PSSI Pasuruan mendukungnya.
"Saya sendiri gak tahu kalau dicalonkan anggota. Begitu diverifikasi, ada nama saya. Saya juga disuruh melengkapi berkas," ujar Kiswoyo.
Namun, berkas persyaratan milik Kiswoyo justru ditolak oleh komite pemilihan, saat diserahkan pada Jumat (20/10/2022).
"Ditolak, katanya sudah telat maksimal tanggal 18 (Oktober) kemarin. Padahal batas melengkapi berkas yang kurang sampai tanggal 22. Lucunya lagi, info yang saya terima kalau saya peserta calon itu tertanggal 19 Oktober," ungkapnya.
Kiswoyo merasa janggal dengan penolakan dari komite pemilihan. Sebab, dalam aturan tahun sebelumnya, form A1 dan A2 baru bisa diisi setelah bakal calon mengetahui bahwa ada klub yang mendukungnya. Ada tidaknya dukungan harusnya diketahui setelah hasil verifikasi komite pemilihan keluar pada pertemuan yang digelar Rabu (19/10/2022).
"Padahal saya nunggu ada dukungan apa tidak. Gimana saya mau ngisi form A1-A2, kalau belum tahu ada klub yang dukung apa tidak. Kan malu kalau sudah nyerahkan A1-A2, ternyata gak ada yang dukung," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




