Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, saat menyerahkan cendera mata ke Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiarti, meresmikan dua rumah Restorative Justice (RJ) di Lamongan, Senin (17/10/2022). Ia berujar, rumah RJ merupakan tindak penerapan hukum humanis dan bertindak menggunakan hati nurani.
"Kita bertindak menggunakan hati dan humanis, di mana hukum akan tajam ke atas dan humanis ke bawah. Selain itu, juga upaya kita mendekatkan diri kepada masyarakat," ujarnya.
BACA JUGA:
- Jasa Bakar Kepala Kurban di Lamongan Diserbu Warga, Empat Tungku Tak Cukup
- Penyembelihan Sapi Kurban 1,1 Ton Presiden Prabowo di Mantup Lamongan Jadi Tontonan
- Libur Iduladha 2026, Penumpang Kereta di Stasiun Lamongan Diproyeksi Tembus 4.371 Orang
- Sapi Kurban Jumbo Ngamuk di Lamongan Kota, Warga dan Pengendara Panik
Selain itu, dia menjelaskan bahwa rumah RJ ini juga dapat difungsikan oleh pemerintah desa maupun kecamatan setempat sebagai sarana evaluasi kinerja dan bimbingan, agar tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, menyebut kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi pihaknya bersama kejaksaan negeri setempat sebagai peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga menuju pemerintahan yang good governance.
"Pemerintah sebagai etalase tata kelola harus inovatif, kreatif, dan adataptif ditengah distruction era. Adanya program nasional rumah RJ ini menghadirkan layanan baru bagi penegak hukum dan tentunya untuk mengurangi tindak pidana di Lamongan secara signifikan," kata Yuhronur.
Terdapat dua RJ yang ada di Lamongan, pertama di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo dan diberi nama rumah RJ 'MAREM RUKUN' (Masyarakat Rembug Rukun), dan yang kedua berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Lamongan, di mana disebut oleh Kajati Jatim sebagai rumah RJ dalam MPP pertama di Indonesia, dua rumah RJ di Lamongan akan mendorong budaya melayani.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




