Pengosongan rumah Wanda Hamidah. Foto : Tangkapan Layar/Twitter
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Jakarta Pusat kosongkan rumah Politikus, Wanda Hamidah di Jalan Citandui, Menteng, karena surat izin penghunian (SIP) sudah habis sejak 2012 lalu.
Pemkot Jakpus mengatakan, pihaknya sudah tiga kali mengirimkan somasi kepada Wanda Hamidah namun tidak direspon.
BACA JUGA:
- Dibimbing Kiai Asep, Caleg PAN Konsolidasi, 50 Relawan Berubah Nama Jadi Gus Afif
- Kiai Asep: Muhammadiyah juga Aswaja, Mereka Pilih PAN, yang Pro Khilafah Pilih PKS
- Tinggal PSI, Ketum Parpol Rame-Rame Tinggalkan Gibran pada Pilpres 2029
- DPD PAN Kabupaten Probolinggo Bagikan 30.000 Bakso Gratis untuk Warga
"Kita itu sudah ada mekanismenya yang pertama kita melakukan somasi atau pemberitahuan somasi itu bisa 2 hingga 3 kali," Kata Kabag Humas Pemkot Jakarta Pusat, Ani Suryani, Kamis (13/10/2022).
Ani menyebut, sudah dua kali lakukan somasi terhadap Wanda Hamidah dan sempat mediasi untuk ditawarkan pindah, namun tidak direspon.
"Somasi sudah dilakukan sudah 2 kali berarti ada waktu dari yang punyanya (Wanda), untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi itu tidak dihiraukan," tuturnya.
Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan pemberitahuan terkait pengosongan rumah. Termasuk upaya mediasi antara pemilik surat hak guna bangunan (SHGB), Japto Soerjosoemarno, dan pihak Wanda Hamidah.
"Kemudian kita mengeluarkan pemberitahuan, belum surat pemanggilan (SP), kami beri tahu lagi, dari pihak Pemda memberi tahu nanti ada pengosongan, kemudian kita memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak pemohon (Japto) jadi kita mengarahkan semua," ucapnya.
Namun, tambah Any, Wanda Hamidah tak merespon peringatan dari Pemkot Jakpus. Akhirnya, hari ini, Satpol PP melakukan pengosongan rumah keluarga Wanda Hamidah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




