Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tuban, Arif Handoyo mengatakan, Pemkab Tuban masih mempelajari isi surat BKN tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Kami masih mempelajari isi surat itu Mas," katanya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Minggu (9/10/2022).
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Tuban, yang membidangi infrastruktur dan Sumber Daya Manusia (SDM), Fahmi Fikroni mengatakan, dengan turunnya hasil audit BKN, maka tidak ada alasan apapun bupati untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi ini.
“Demikian juga hal ini sejalan dengan rekomendasi dari KASN yang sudah lama turun, tapi tidak segera untuk ditindaklanjuti,” katanya.
menurutnya, demi keberlangsungan pelaksanaan pemerintahan, harusnya sudah mendapatkan atensi yang pertama terhadap rekomendasi BKN.
“Kebijakan bupati yang tidak tepat berdampak merugikan para pejabat ASN, baik sistem karir maupun pendapatan yang selanjutnya akan berakibat pemblokiran data PNS Tuban,” tambahnya.
Sebelumnya, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky melakukan pelantikan sebanyak 530 ASN menduduki jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Tuban yang berlangsung di Pendapa Krida Manunggal, Sabtu malam (08/01/2022).
Dalam pelantikan tersebut, dinilai cacat hukum dan BKN melakukan audit dan memberikan evaluasi sesuai yang tertuang dalam surat BKN Nomor 31485/B-AK.02.02/SD/F/2022. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News