SEMARANG, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo bersama Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Nota kesepahaman ini ditandatangani di Semarang, Senin (19/9/2022) kemarin.
Dwi Satriyo menyatakan penyaluran pupuk bersubsidi ke berbagai pelosok di tanah air merupakan tugas prioritas Petrokimia Gresik sebagai Anggota Holding Pupuk Indonesia. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat pengawasan distribusi bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH).
BACA JUGA:
- Petrokimia Gresik Bersama Satgas Bencana Nasional BUMN Kirim Bantuan ke Pulau Bawean
- Diguncang 3 Kali Gempa, Gedung Pusat Petrokimia Gresik Retak, Begini Tanggapan Manajemen
- Buka Green Tech, K3PG Dukung Kemandirian Pangan dengan Research dan Demplot Agro Input Pertanian
- Ini yang Dilakukan Dirut Pupuk Indonesia saat Safari Ramadan di Petrokimia Gresik
Hal ini bertujuan memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai dengan e-RDKK (rencana detail kebutuhan kelompok), Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, dan Peraturan Menteri Perdagangan No 13 Tahun 2013.
"Pupuk bersubsidi memiliki peranan vital dalam ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, pupuk ini harus sampai di tangan petani yang berhak sesuai dengan prinsip 6T (tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu)," ucapnya.
"Kami berharap melalui kolaborasi dengan Polda Jawa Tengah ini, dapat mencegah praktik penyelewengan pupuk bersubsidi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan nota kesepahaman tersebut mengatur pengamanan dan pengawalan penyaluran pupuk bersubsidi Petrokimia Gresik, penegakan hukum atas pelanggaran ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada seluruh elemen yang terlibat, serta pelibatan personel, sarana, dan prasarana guna mendukung kelancaran pengamanan, pengawalan, dan penegakan hukum penyaluran pupuk bersubsidi.