Dinas PUCKPP Banyuwangi Percepat Pelayanan PBG dan SLF

Dinas PUCKPP Banyuwangi Percepat Pelayanan PBG dan SLF Suasana saat sosialisasi dan konsultasi yang dilakukan Dinas PUCKPP Banyuwangi.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Pemkab melalui dinas pekerjaan umum cipta karya perumahan dan permukiman (PUCKPP) tengah berupaya untuk mempercepat pelayanan permohonan rekomendasi perizinan Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Pada pertengahan September 2022, permohonan perizinan PBG dan SLF yang masuk ke Dinas PUCKPP melalui lama ini, berjumlah 592 pemohon. Rinciannya, permohonan SLF 127 dan PBG 465.

"Dari sekian ratus permohonan, hanya 7 perijinan yang sudah diterbitkan dengan rincian PBG: 4 dan SLF: 7," kata Kabid Cipta Karya Dinas PUCKPP , Djatmiko, saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022).

"Sisanya, 414 perlu diverifikasi ulang dan dikembalikan kepada pemohon, 152 permohonan dalam proses konsultasi, 17 permohonan sudah diverifikasi, dan 9 permohonan belum diverifikasi," tuturnya menambahkan.

Menurut dia, kebanyakan yang tidak lolos akibat dari pemohon yang belum melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan dalam SIMBG. Pihaknya pun memberi kesempatan kepada pemohon untuk segera melengkapi kekurangan dokumen.

"Jadi, kalaupun ada pemohon yang belum lolos verifikasi, itu ranahnya dari pemohon. Kalau input data dari pemohon sudah lengkap dan lolos verifikasi, prosesnya hanya lima hari karena sistemnya sudah online. Jadi bukan berarti berkas permohonan mereka mengendap di kita," paparnya.

Ia menyebut, Dinas PUCKPP juga memberikan notifikasi untuk mendorong pemohon yang belum lolos verifikasi agar segera melengkapi kekurangan persyaratannya. Djatmiko mengaku, pihaknya akan lebih mengintensifkan sosialisasi dan memberikan edukasi kepada para pemohon untuk berkonsultasi dengan narasumber dari stakeholder terkait.

"Kita sudah beberapa kali melakukan sosialisasi. Meski begitu, bagi para pemohon yang masih belum paham bisa berkonsultasi langsung secara offline dengan datang langsung ke Sekretariat SIMBG DPU CKPP di Kantor atau di Mall Pelayanan Publik ," ujarnya.

Dinas PUCKPP , kata Jatmiko, rutin mengadakan konsultasi untuk permohonan PBG maupun SLF, setiap hari Selasa. Kegiatan itu melibatkan sekretariat dari DPU CKPP , Tim profesi ahli, akademisi, pemohon, dan terakhir tamu baik lembaga, media dan lain-lain.

Tujuannya, untuk menyamakan persepsi bahwa mengurus PBG dan SLF itu mudah yang mengacu pada aturan-aturan yang berlaku. Ia mengungkapkan, PBG itu untuk permohonan baru yang belum ada bangunan, sementara SLF itu sudah berdiri bangunan.

"Dengan adanya konsultasi PBG dan SLF ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan sehingga menciptakan efektivitas dan efisiensi waktu. Jadi, silakan berkonsultasi, nanti kita sediakan ruang khusus untuk konsultasi PBG ini, kita kasih juknis-nya," ucapnya.

Proses perizinan PBG dan SLF diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. (guh/mar)

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO