Lilur Laporkan Bupati Karna ke Kejaksaan Negeri dan Polres Situbondo Terkait Tambang Tanpa Izin

Pendiri dan CEO Induk Perusahaaan Trisula Matahari Bumi (Tamami) itu menjelaskan panjang lebar tentang prosedur perizinan yang harus dilalui oleh para penambang. 

Menurut dia, penambang tak cukup punya izin usaha produksi operasi produksi (IUP OP), tapi harus menunjuk ketua teknik tambang (KTT), yang merupakan senior geologi dan disahkan oleh Kementerian ESDM.

Penambang itu juga harus mengajukan rencana anggaran kegiatan biaya (RKAB) yang disahkan oleh ESDM. KTT itulah yang menilai berapa lahan tambang, berapa alat produksi, berapa kapasitas produksi tambang yang akan dilakukan. Dengan diketahunya volume dan kapasitas tambang, maka akan diketahui pajak yang akan dibayar.

“Di kabupaten yang kita cintai ini, saya yakin tak satu pun yang memiliki RKAB. Karena tak ada satu pun tambang di Situbondo punya KTT. Kalau tambang tak punya KTT, maka tak punya RKAB, maka tambang gak bayar retribusi, maka tambang tak bayar pajak,” kata Lilur.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: