Sengketa STIH Sunan Giri Malang, MA Menangkan Achmad Sjafi’y

MALANG, BANGSAONLINE.com - Dualisme kepemimpinan di STIH Sunan Giri Malang berakhir sudah. Mahkamah Agung mengeluarkan putusan nomor 47/K/TUN/2015, terkait kasasi tentang sengketa dualisme kepemimpinan di kampus STIH Sunan Giri Malang, yang dimenangkan oleh pemohon Drs.Achmad Sjafi’y.

Putusan itu dikeluarkan MA pada tanggal 2 April 2015 lalu melalui website resminya yakni SIAP MARI (System Informasi Administrasi Perkara, Mahkamah Agung Republik Indonesia). Amar putusan kabul Kasasi, batal putusan J.F PT TUN, adili sendiri CFM.JF 1, yang artinya membatalkan PT TUN dari pihak Tontowi Cs, dengan status putus.

“Putusan itu dengan sendirinya membatalkan akan SK Menkumham yang selama diagungkan dan dijadikan sebagai alat pengakuan Kopertis,” ungkap A Malik,SH,MH Ketua STIH Sunan Giri dihadapan awak media dan para mahasiswa Senin (27/04).

Malik menambahkan, adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan seperti diungkapkan Tantowi hal itu tidak pernah ada karena kasus sudah masuk ranah hukum.

“Kami ingin buktikan mana yang benar dan mana yang salah di hadapan hukum. Dan alhamdulilah, terbukti kami memenangkan perkaranya,” ujar Malik.

Malik menegaskan, sedianya setelah putusan MA turun, masalah akan diselesaikan secara internal. Namun karena sudah dibeber ke publik, dia hanya menunggu waktu kapan untuk mengungkap kebenaran setelah putusan MA turun.

“Kini masyarakat tahu, siapa yang melangkah sesuai fakta hukum dan siapa yang melangkah tanpa pijakan huku,. Tabu bagi kami kalau bicara tanpa ada landasan hukumnya,” papar Malik.

Dualisme kepemimpinan itu lah, menyebabkan situasi di STIH Sunan Giri Malang mengalami kemerosotan berbagai hal maupun terbengkalainya system manajemen. Namun kini semua itu akhirnya bisa terselesaikan. (mlg2/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO