Mediasi dengan PT Kwalita Prima Berjalan Alot, Petani Margosuko Tuban Tuntut Ganti Rugi

Mediasi dengan PT Kwalita Prima Berjalan Alot, Petani Margosuko Tuban Tuntut Ganti Rugi Suasana mediasi antara Petani dengan pihak PT Kwalita Prima di Kantor Kecamatan Bancar. (foto: suwandi/BANGSAONLINE)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara lahan garapannya diserobot PT Kwalita Prima Surabaya, puluhan petani asal Desa Margosuko, Kecamatan Bancar, Tuban menggruduk kantor kecamatan setempat Rabu (22/7) siang untuk meminta ganti rugi.

Para petani menuntut kepada pemilik PT Kwalita Prima agar tidak menggunakan lahan tersebut untuk kepentingan pembuatan tambak. Pasalnya, lahan tersebut sudah digunakan oleh petani desa setempat sejak belasan tahun karena statusnya masih tanah negara. Para petani itu juga meminta PT Kwalita Prima untuk menghentikan aktivitasnya sebelum persoalan sengketa tanah tersebut terselesaikan. (Baca juga: Lahan Garapan Diserobot, Puluhan Petani di Tuban Gruduk Kades Margosuko)

“Penggarap merasa dirugikan, karena tanah sekitar 25 hektar sudah digarap oleh petani, tapi kenapa tiba-tiba digunakan oleh PT Kwalita,” ungkap koordinator aksi, Jasmani, saat ditemui BANGSAONLINE.com.

Menurutnya, petani Desa Margosuko keberatan dengan segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh PT Kwalita. Sebab, aktivitas yang dilakukan oleh PT. Kwalita Prima tidak dikoordinasikan dulu dengan petani. Bahkan, ketika para petani menanyakan pada instansi terkait perijinan, ternyata PT Kwalita tidak memiliki ijin hak guna menggarap lahan tersebut.

“Tidak ada pemberitahuan baik dari PT sebelumnya, yaitu PT Pelita Nusantara maupun yang sekarang ini,” imbuhnya.

Sementara Kuasa Hukum petani, Sholeh, mengancam apabila PT Kwalita Prima tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini dengan para petani, maka ia siap melanjutkan perkara ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Ia menjelaskan jika petani sebenarnya hanya meminta ganti rugi terkait lahan yang sudah digunakan oleh PT Kwalita Prima.

“Bila sampai minggu depan tidak ada respon dari perusahaan, maka kami akan menyidangkan kasus ini, karena kasus ini sudah dinaikkan ke PN Tuban,” terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Sujarwo selaku Koordinator Proyek PT Kwalita Prima yang juga hadir di kantor kecamatan, menyatakan bahwa lahan yang digunakan perusahaannya saat ini diakui sesuai prosedur. Ia mengaku sudah mengantongi ijin dari kantor BPN Jawa Timur maupun pusat dalam penggunaan lahan tersebut. Namun, terkait soal ijin pendirian tambak di lahan tersebut, ia mengakui jika belum ada karena masih tahap proses.

“Sebenarnya niat kami baik, kalau warga diajak kekeluargaan ya silahkan, kalau jalur hukum ya silakan, kami akan mengkuti alur,” tandasnya

Mediasi antara petani dan PT Kwalita Prima di kantor Kecamatan tersebut dihadiri Komisi A DPRD Tuban, Camat Bancar dan Kapolsek. Mereka datang ke kantor camat guna membantu sengketa lahan antara petani dengan pihak PT Kwalita Prima. (wan/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO