Tanah Waris Diserobot jadi Aset Desa, Warga dan Paguyuban Pasar Suko Luruk DPU Bina Marga Sidoarjo

Tanah Waris Diserobot jadi Aset Desa, Warga dan Paguyuban Pasar Suko Luruk DPU Bina Marga Sidoarjo Ahli waris yang luruk ke kantor DPU Bina Marga, kemarin. Foto : khumaidi/BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Desa Suko Kecamatan Sidoarjo dan Paguyuban Pedagang Pasar Suko ngluruk ke Dinas PU Bina Marga Sidoarjo, Selasa (23/6). Mereka mempertanyakan kejelasan terkait pelebaran jalan yang dilakukan Pemkab Sidoarjo.

Ketika di kantor DPU Bina Marga, mereka minta bertemu langsung dengan Kepala DPU Bina Marga Ir Sigit Setyawan. Namun, keinginannya tak terkabulkan sehingga terjadi keributan. Tak berselang lama. warga ditemui pegawai DPU Bina Marga Herwindo dan H Amin.

Tetapi, mereka tidak puas dan ngotot bertemu Kadis PU Bina Marga untuk klarifikasi terkait pelebaran jalan yang diduga telah diajukan Kades Suko kepada PU Bina Marga. Sebab, tanah yang digunakan untuk pelebaran jalan tersebut, menurut penuturan warga, bukan aset Desa Suko tetapi selama ini diserobot dengan dimasukan dalam aset desa oleh kepala desa (Kades) Suko.

"Di atas tanah itu, telah berdiri bangunan untuk Pasar Suko selama bertahun tahun. Tanah itu, bukan aset desa, melainkan tanah waris dari Almarhum H Saimun, H Dahlan dan H. Dhurakhim,” teriak salah satu warga dalam keributannya di kantor DPU Bina Marga.

Tanah seluas 3. 500 m2 tersebut, telah berdiri bangunan Pasar Suko selama puluhan tahun. Namun, statusnya hingga saat ini belum ada kejelasan. Kendati demikian, warga yang datang bersama ahli waris, tetap mempertahankan keberadaan tanah wakaf dari ketiga almarhum tersebut.

Sementara itu, Pegawai DPU Bina Marga H Amin,mengatakan, bahwa, pihaknya bersama tim telah melakukan pengukuran tanah yang di atasnya berdiri bangunan Pasar Suko atas permohonan kepala desa setempat. Saat itu, tanah tersebut aset desa yang berupa tanah kosong,

"Setelah tim ke lokasi, tanah tersebut sudah berdiri kios dan toko milik warga Desa Suko. Bahkan warga sempat melihatkan akte jual beli yang dibuat mantan kades Suko," ujarnya

Sedangkan menurut Jamain selaku ahli waris dari Alm H Dahlan mengatakan terkait Pasar Suko yang disengketakan, versi Kades Suko mengklaim tanah tersebut tak bertuan dan yang tidak jelas asal usulnya. Untuk itu, ahli waris akan menuntut melalui gugatan di jalur hukum.

"Padahal tanah itu milik ketiga orang yang sudah almarhum. Ahli waris dari keturunannya masih hidup, di antaranya Jamain, Agus, dan saya sendiri," jelasnya. (kmd/sho)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO