PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Kelas IIA Pamekasan mengusulkan pengurangan masa hukuman (remisi) umum yang diberikan kepada 612 tahanan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Indonesia ke-77 pada Rabu (17/8/2022). Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawat, Hendriyanto, memastikan hal tersebut saat dikonfirmasi hari ini, Kamis (4/8/2022).
"612 itu masing-masing, dengan sisa tahanan 1 bulan sebanyak 69 orang, 2 bulan 36 orang. Sementara yang 3 bulan terdapat 296 tahanan. 4 bulan 130 orang, 5 bulan 60 orang serta dengan sisa tahanan 6 bulan sebanyak 21 orang. Remisi besaran msksimal itu 6 bulan," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com.
BACA JUGA:
- Di Pamekasan, Khofifah Pesankan Pentingnya Kedermawanan Orang Kaya
- Seorang Anggota TNI di Pamekasan Jadi Korban Pengeroyokan Sejumlah Pemain Musik
- Kakek Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Selokan Dekat Terminal Ceguk Pamekasan
- Dikabarkan Hilang di Muara Tamberu Agung Pamekasan, 1 Orang Ditemukan Tewas
Ia menuturkan, tahanan yang bisa diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang selama ini berkelakuan baik dan telah menyelesaikan masa tahanan minimal 6 bulan. Hendri berharap, ratusan narapidana itu bisa disetujui kementerian.
"Syarat utamanya berkelakuan baik dan memenuhi masa pidana 6 bulan. Dari 612 tahanan tersebut, terdapat 602 warga binaan laki laki, dan 10 lainnya merupakan narapidana perempuan. Semoga dari pengusulan 612 (narapidana) bisa disetujui sama kementerian. karena ini judulnya masih pengusulan. Pastinya nanti di 17 Agustus," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News