UMK Rp 2,7 Juta, Bupati Mojokerto Berharap Investor Tak Kabur

MOJOKERTO (BANGSAONLINE) - Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP) dinilai berpikir logis menyikapi tingginya Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mencapai Rp 2.7 juta perbulan. Orang nomer wahid di Pemkab itu berharap ada solusi yang menguntungkan para bos dan karyawan menyikapi pemberian gaji yang dianggapnya membebani tersebut. 

"UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 2,7 juta cukup membebani pihak investor dan perusahaan terkait. Hal ini bisa berimbas pada investor sebagai pemilik modal bisa kabur," kata Bupati MKP dalam acara sharing dengan perwakilan Serikat Buruh Kabupaten Mojokerto di By Pass Resto, Siang tadi (16/4).

Menurut Bupati yang mengakhiri pemerintahannya pada Desember akhir tahun ini, tekanan ini bisa saja membuat perusahaan pailit karena tidak mampu membayar gaji pegawai.

"Kondisi ini tentu tidak menguntungkan kedua belah pihak, jika pabrik sampai tutup sehingga bisa menciptakan pengangguran baru," tambahnya.

Karenanya, lanjut ia, kalau ada investor baru baik lokal maupun asing maka pihak Pemkab akan berusaha menjadi tuan rumah yang baik terhadap persoalan pengusaha dan buruh.

"Saya minta Disnakertrans agar membuat tim khusus sebagai mediator yang menjembetani gesekan-gesekan yang berpotensi merugikan. Kalau memungkinkan, buruh harus bertemu investor untuk menyuarakan pendapat mereka,” perintah MKP di depan peserta sharing.

Fokus pertemuan tersebut adalah mencari pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, apabila pihak investor dan perusahaan beserta tenaga buruhnya tidak menemukan win-win solution atas polemik UMK ini. 

Pemberlakuan pasar bebas ASEAN pada akhir 2015 ini memang harus diantisipasi oleh Kabupaten Mojokerto. Tenaga asing akan dengan mudah masuk ke Indonesia, dengan skill lebih baik dan gaji yang lebih rendah dari UMK buruh Kabupaten Mojokerto.

Namun hal ini tidak serta menjadi momok menakutkan bagi buruh di Kabupaten Mojokerto khususnya. Sejumlah pimpinan asosiasi profesional percaya dan cukup optimistis bahwa tenaga kerja Indonesia cukup mampu bersaing dengan tenaga asing luar.

Pemkab Mojokerto harus siap dengan konsekuensi ini dengan berupaya untuk terus meningkatkan kapsitas dan kemampuan buruhnya, demi memenuhi standard baru Pasar Bebas ASEAN yang mungkin akan diberlakukan. Untuk itu, kerjasama dan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait seperti Disnakertrans, diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO