Rapat Paripurna DPRD Gresik Pengesahan Perda P5KD Berjalan Alot

Rapat Paripurna DPRD Gresik Pengesahan Perda P5KD Berjalan Alot PARIPURNA. Pimpinan DPRD Gresik bersama Bupati Sambari Halim Radianto dalam rapat paripurna. Foto : shopii/BANGSAONLINE

GRESIK (BANGSAONLINE.com) - Pengambilan keputusan dalam pengesahan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (P5KD) Kabupaten Gresik Tahun 2015 yang berlangsung di ruang rapat paripurna , kemarin (15/4) berjalan sangat alot.

Sebab, ada beberapa pasal maupun definisi dalam ranperda yang telah dibahas secara mendalam oleh panitia khusus (pansus) , tetapi membingungkan bagi anggota dewan yang tidak menjadi anggota pansus. Sehingga, mereka melakukan interupsi sebelum pimpinan rapat, Ir. H. Abdul Hamid menawarkan kepada anggota untuk menyetujui atau menolak.

"Masalah PNS, polisi atau TNI yang mencalonkan jadi kepala desa, dijerat dengan pasal apa?,” tanya anggota F-PG, Suparno Diantoro, SH.

Hal yang sama diungkapkan anggota F-PDIP, Jumanto yang mempersoalkan klausul kriteria untuk calon kepala desa oleh tim independen yang ditetapkan oleh Bupati Gresik. Termasuk, mempermasalahkan tes tertulis yang dilakukan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada calon kepala desa.

“Semua (calon kades) punya nilai, sehingga perlu penyamaan persepsi dulu,” tandasnya.

Interupsi juga dilakukan anggota F-PKB Moh Syafi AM, SH yang mempersoalkan norma. Sebab, pada pasal 51 ranperda tersebut ada sesuatu kegiatan yang jelas-jelas dilarang.

“Bentuk sanksi dan tata cara, tidak bisa diatur dalam tata tertib (tatib). Pasti antara desa A dan B, tidak akan sama karena subyektif. Maka, tidak bisa kalau bentuk sanksi diatur dalam tatib,” ujarnya.

Akhirnya, terjadi perdebatan yang panjang dari berbagai masukan dari anggota dewan dalam rapat paripurna. Dan, Ketua F-PAN, Faqih Usman mencoba meredam dengan memberi jalan tengah.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO