Saat dimintai keterangan, Subkhi membenarkan atas penjualan sebidang tanah seluas 2,3 hektare di Desa Julang, Cikande, Kabupaten Serang kepada PT Berkat Bumi Citra. Namun, pihaknya mengaku tak tahu detail penjualan tanah tersebut.
“Iya sudah dijual, tapi tidak tahu (dijual ke siapa dan berapa nilai jualnya),” ujarnya.
BACA JUGA:Seret Istri Polisi, Polres Kediri Pastikan Kasus Investasi dan Arisan Online Bodong Tak Pandang Bulu
Sedangkan saksi Albert mengakui dirinya sempat memprospek Tris Sutedjo dan Benhong pada April 2016 silam.
“Saat itu kami tawarkan produk surat utang MTN. Ibu Tris inves Rp 250 juta dan Pak Benhong Rp 500 juta, dengan tenor 6 bulan. Dengan bunga dijanjikan kurang lebih 9 persen,” ungkapnya.










