KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat koordinasi (rakor) terkait aturan penyelenggaraan ibadah di Bulan Suci Ramadan dan persiapan Idul Fitri 1443 H.
Mengawali paparannya, Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf, mengingatkan bahwa puasa tahun ini sama seperti tahun sebelumnya, masih dalam pandemi Covid-19.
BACA JUGA:
- Pemkot Pasuruan Beri Pembinaan untuk Petugas Pemulasaraan Jenazah
- Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabel dan Transparan, Pemkot Pasuruan Raih WTP 4 Kali Beruntun
- Pimpin Upacara Hardiknas 2024, Wakil Wali Kota Pasuruan Beberkan Capaian Indeks Pembangunan Manusia
- Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Laksanakan Penandatanganan Pakta Integritas
Karena itu, dalam rakor kali ini Pemkot Pasuruan bersama MU membuat aturan pelaksanaan bulan Ramadan 1443 H. Menurutnya, pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan tahun ini bisa lebih longgar, karena capaian vaksinasi di Kota Pasuruan sudah cukup bagus.
Adapun capaian vaksinasi di Kota Pasuruan yakni masyarakat umum dosis pertama 110,3 persen, dosis kedua 91,49 persen, dan booster 16,65 persen. Kemudian untuk lansia pada dosis pertama 72,13 persen, dosis kedua 60,96 persen, dan booster 16,4 persen. Sedangkan untuk anak usia di atas 16 tahun dosis pertama 91 persen, dan dosis kedua 74 persen.
“Jadi kalau kita melihat data seperti ini, harusnya kita berada di level satu. Kalau level satu, artinya lebih longgar,” ujarnya saat memimpin rakor di Pendopo Surga Surgi Kota Pasuruan, Sabtu (2/4/2022) sore.
Regulasi yang dibuat berdasarkan Inmendagri nomor 18 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Surat Edaran Menteri Agama nomor 08 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan ibadah pada bulan ramadan dan idul fitri 1443 H. Serta Peraturan Wali Kota Pasuruan nomor 35 tahun 2020 tentang pedoman hidup bersih, sehat, disiplin, dan produktif pada masa pandemi Covid-19 menuju tatanan normal baru, dan fatwa MUI nomor kep-28/DP-MUI/III/2022 tentang pelaksanaan ibadah dalam masa pandemi.
Berdasarkan aturan tersebut, rumah makan/warung diperbolehkan buka mulai jam 16.00 sampai dengan 04.00 WIB, kegiatan pasar takjil diperbolehkan namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sementara tempat ibadah diperbolehkan menyelenggarakan tarawih berjamaah ataupun kegiatan lainnya dengan catatan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
“Pedoman seruan ini dibuat untuk masyarakat luas yang melaksanakan aktivitas baik di masjid, musala, dan tempat-tempat lain untuk menyemarakkan bulan ramadan,” kata wali kota yang karib disapa Gus Ipul ini.