Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak? Apa Konsekuensinya?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak? Apa Konsekuensinya? Dr. KH Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Asslamu’alaikum, Wr. Wb.

Ust. saya dengan istri sampai saat ini belum punya anak. Kemudian tahun 2004 saya merawat atau mengadopsi anak dari adik istri saya. Kemudian saya mengurus akte kelahiran melalui RT. Dalam dokumen tertulis anak tersebut sebagai anak kandung saya. Waktu sekolah untuk mengisi formulir orang tua atau wali, saya tulis nama saya, demi menjaga perasaannya. Proses itu ustad hanya untuk formalitas saja. Kemudian pada tahun lalu kami bertiga (saya, istri dan anak) daftar haji. Ketika di KEMENAG saya mau bilang ke petugas haji bahwa anak ini bukan anak kandung saya. Tapi akhirnya saya tidak jadi bilang karena ada pikiran ini hanya formalitas. Setelah saya baca formulir nomer porsi haji anak ini pakai nasab ke saya. Pak ustad, setelah agak besar anak ini tidak saya beri tahu bahwa dia terlahir dari si A dan si B (ayah dan ibunya). Adakah konsekuensi dunia dan akhirat sikap saya tersebut? Mohon penjelasan! Dalam hati, kami tidak ada niatan membohongi gusti Allah. Semua itu hanya formalitas.

Wassalamu’alaikum

Moh. Ali, Tuban.

Jawaban:

Problem yang Bapak hadapi itu dalam hukum Islam (fikih) disebut tabanni, yang dalam hukum positif disebut adopsi. Tabanni dalam istilah fuqaha adalah mengangkat sekaligus menisbatkan nasab seorang anak pada orang lain yang bukan ayah dan ibu kandungnya. Tabanni dalam kehidupan sehari-hari ada yang berjalan secara tradisional tanpa dukungan dokumen keluarga yang sah. Ada juga tabanni yang diikuti dengan ketentuan hukum positif dengan cara adopsi tersebut dilakukan melalui proses sidang di pengadilan. Baik Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri.

Tabanni atau adopsi seperti yang Bapak hadapi baik melalui proses dan cara yang pertama atau yang kedua dalam fikih secara tegas dinyatakan haram. Tentu itu punya konsekuensi dosa di dunia yang berakibat akan disiksa di neraka di akhirat nanti.

Hukum haram tersebut dilakukan karena Islam menghendaki proses kehidupan mulai lahir sampai meninggal harus bersih dari kebohongan. Sedang adopsi adalah salah satu bentuk kebohongan terbesar.

Adopsi seperti yang Bapak lakukan itu berjalan mulus pada masa Jahiliah. Kemudian Islam melarang keras cara hidup dengan tabanni tersebut. Rasulullah bersabda: “Kebohongan terbesar adalah mengakui anak yang bukan anaknya atau sebaliknya atau seseorang mengaku bermimpi padahal ia tidak bermimpi.” (Hr. Ibn Majah)

Dalam hadis lain berdasarkan laporan Saad Bin Malik Rasul bersabda: “Barang siapa mengakui ayah pada yang bukan ayahnya padahal dia tahu bahwa ayah yang diakui itu bukan ayah kandungnya, maka surga haram bagi dirinya. (Hr. Bukhari-Muslim).

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO