Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak? Apa Konsekuensinya?

Tanya-Jawab Islam: Bagaimana Hukum Mengadopsi Anak? Apa Konsekuensinya? Dr. KH Imam Ghazali Said

Dalam konteks larangan keras Nabi ini Allah berfirman: “Ia tidak menjadikan anak angkat anda itu sebagai anak kandungmu. Pengakuan seperti itu keluar dari mulut-mulutmu sedang Allah berfiman yang benar dan Ia memberi petunjuk jalan. Panggillah mereka sesuai dengan ayah kandungnya, sikap seperti itu menurut Allah yang paling adil. Jika anda tidak mengetahui ayah-ayah kandung mereka maka mereka itu adalah saudaramu seagama sekaligus menjadi kekasihmu.” (Qs. al-Ahzab: 4-5).

Mohon dua hadis dan dua ayat di atas Bapak renungi secara mendalam. Perhatikan bahwa konsekuensi dosa itu tidak hanya menimpa Bapak, tetapi juga akan menimpa anak angkat Bapak itu.

Hukum haram adopsi dilatar belakangi ajaran silaturrahim yang sangat dianjurkan dalam kehidupan Islami. Nasab dan kekerabatan harus selalu diketahui dan disambung. Islam menganggap dosa besar bagi orang yang melakukan pemutusan silaturrahim. Adopsi adalah salah satu cara yang strategis dan formal bagi terlaksananya pemutusan silaturrahim. Ayah-Ibu angkat atau anak angkat akan diputus hubungan nasabnya dengan ayah-ibu kandungnya sendiri.

Konsekuensinya, mereka tidak akan mendapatkan warisan dari ayah dan ibu kandungnya. Sebaliknya mereka akan mendapatkan warisan dari ayah-ibu atau anak angkatnya, padahal di antara mereka tidak ada hubungan nasab.

Adopsi juga akan berakibat terlaksananya perbuatan yang halal menjadi haram atau sebaliknya yang haram menjadi halal. Misalnya, seharusnya anak angkat Bapak itu halal/boleh dikawinkan dengan anak kandung Bapak, tetapi karena ada formalitas anak tersebut sebagai anak Bapak, maka seakan-akan anak kandung Bapak itu haram dikawinkan dengan anak angkat Bapak.

Demikian juga misalnya istri anak angkat Bapak itu setelah dicerai itu boleh Bapak kawini, tetapi karena status mantan suaminya sebagai anak angkat Bapak yang secara formal tercatat sebagai anak kandung, maka Bapak seakan-akan haram untuk mengawini mantan istri anak Bapak tersebut; dan masih banyak contoh lain.

Saya bisa memahami secara psikologis keinginan Bapak untuk mempunyai anak. Cara terbaik untuk mengangkat anak adalah secara jujur. Dalam arti sejak awal Bapak-Ibu memberitahu kepada si anak bahwa dirinya hanya ikut merawat dan memberi motivasi untuk masa depan anak tersebut.

Mengingat sampai saat ini Bapak belum menyampaikan nasab yang sebenarnya, maka ke depan cepat atau lambat Bapak sampaikan posisi anak angkat itu sejujurnya. Ayah dan Ibu kandungnya harus diberitahu secara jujur, demikian juga si anak harus diberitahu posisi Ayah-Ibu kandungnya secara jujur. Ini agar konsekuensi dan akibat hukum seperti yang saya jelaskan di atas bisa terhindar dalam kehidupan Bapak dunia-akhirat.

Inti pengharaman adopsi itu karena berakibat putusnya hubungan nasab (putusnya silaturrahim) dan berakibat hal yang haram menjadi halal, dan yang halal menjadi haram. Kejujuran tidak boleh dikalahkan oleh perasaan kasihan. Perawatan dan biaya yang Bapak keluarkan untuk anak angkat tersebut harus dengan niat untuk membantu sesama umat manusia bagi kebaikan masa depan mereka. Tentu niat dan amal Bapak itu tidak akan sia-sia, Bapak akan mendapatkan pahala yang besar karena merawat anak secara jujur adalah bagian dari amal saleh yang sangat dianjurkan dalam Islam.

Perhatikan petikan firman Allah di atas, “Jika Anda tidak mengetahui ayah-ayah mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama yang bisa menjadi kekasihmu.”

Semoga Bapak mafhum terhadap penjelasan saya ini. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO