BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi secara profesional melakukan penegakan hukum terhadap dua perguruan silat yang bertikai di wilayah hukumnya. Hasilnya, 25 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, bentrokan antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah Kabupaten Banyuwangi selatan tersebut telah memakan satu korban jiwa dan menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka pada Kamis (10/3/2022) lalu.
BACA JUGA:
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Usai Makan Korban Jiwa WNA China, Spot Foto Kawah Ijen Banyuwangi Ditutup
- Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap perkara bentrokan dua perguruan silat tersebut. Di mana terdiri dari 4 laporan dan 25 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai dengan saat ini, jumlah tersangka terkait perkara pertikaian antara kelompok PSHT dengan kelompok Pagar Nusa di wilayah hukum Polsek Bangorejo, Polsek Siliragung dan Polsek Pesanggaran, sebanyak 23 orang," kata Kombes Pol Nasrun Pasaribu kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
"Dari jumlah tersebut, ada 20 orang dilakukan penahanan dan 5 orang tidak dilakukan penahanan karena mereka Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)," imbuh Nasrun.
Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwasanya terkait perkara pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Polsek Bangorejo, pihaknya menetapkan 5 orang tersangka dari kelompok Pagar Nusa.
"Mereka yakni berinisial UK, EM, PF, SDN, dan MAK. Salah satu tersangkanya masih ABH," ungkap Nasrun.
Klik Berita Selanjutnya