Petugas dari Satreskrim Polresta Sidoarjo saat menggelandang pencuri uang dan motor milik majikannya.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap warga dari Dusun Betas, Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Pasuruan, berinisial WY (35), lantaran mencuri uang dan motor milik majikannya.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap di kawasan Sukoharjo, Jawa Tengah. "Pelaku ini kami tangkap di sebuah bengkel di kawasan Jawa Tengah," ujarnya, Rabu (9/2).
BACA JUGA:
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
- Jatanras Polda Jatim Bekuk Begal Sadis yang Gasak Motor Mahasiswi di Pasuruan, 1 Pelaku Dilumpuhkan
Selain menangkap tersangka, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp125 ribu (sisa hasil curian) dan sebuah motor Suzuki Tornado. "Tersangka ini mengambil uang Rp4,3 juta dan motor," kata Kusumo.
Ia memaparkan, tersangka merupakan karyawan bengkel kawasan Sukodono, Sidoarjo, Yoga Motor yang merupakan milik AP (45), warga dari Wonoayu. Awalnya, pemilik bengkel masuk dan melihat galon yang didalamnya terdapat uang Rp4,3 juta hilang, serta motornya tidak ada pada Senin (24/1).
"Tersangka ini mengambil uang Rp4,3 yang ada di dalam galon dengan cara menggerinda. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," paparnya.
Sementara itu, tersangka mengaku nekat mengambil uang tersebut untuk membayar hutang dan kebutuhan keluarga. "Untuk bayar hutang," kata tersangka di hadapan petugas. (cat/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




