Siswa TK Dilibatkan di PN Sidoarjo dalam Sidang Praperadilan Korupsi Kredit SK Fiktif

Siswa TK Dilibatkan di PN Sidoarjo dalam Sidang Praperadilan Korupsi Kredit SK Fiktif Siswa TK Tunas Mulia Desa Kali Dawir Kecamatan Tanggulangin yang dimobilisasi untuk menghadiri sidang praperadilan di PN Sidoarjo, kemarin. foto : nanang ichwan/BANGSAONLINE

SIDOARJO (BangsaOnline) - Mobilisasi puluhan siswa taman kanak-kanak (TK) Tunas Mulia Desa Kali Dawir Kecamatan Tanggulangin untuk menghadiri sidang praperadilan di PN Sidoarjo, Rabu (01/04) yang dimohonkan tersangka kasus pembobol bank dengan modus SK fiktif di UPTD Dispendik Tanggulangin, mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Peduli Penegakan Hukum dan Anatomi Daerah (Gramapphora) Sidoarjo.

Menurut Ketua LSM Gramapphora Sidoarjo, Mashur Hidayat, pihaknya mengecam ekploitasi anak TK ke PN Sidoarjo untuk mendukung guru yang mengajukan sidang praperadilan karena mereka tidak mengerti apa-apa.

"Mereka (siswa TK) tidak tahu apa-apa. Lebih baik mereka belajar. Jangan ekploitasi anak-anak kecil. Ini sebuah pendidikan yang buruk. Kalau mereka didatangkan untuk meberi dukungan pemberatan korupsi, baru benar," ujarnya dengan nada sengit.

Kedatangan sekitar 50 bocah yang didampinggi orang tua dan gurunya itu memberikan suport terhadap Atik Munziati yang mengajukan pemohonan praperadilan.

"Kami mensuport (Atik Munziati) dalam persidangan ini. Dan kami yakin beliau tidak bersalah," ujar Anik Maslikhah, seorang guru TK Tunas Mulia saat di PN Sidoarjo.

Selain Atik sebagai pemohon II yang merupakan guru di TK Tunas Mulia Desa Kali Dawir Kecamatan Tanggulangin, Munawaroh sebagai pemohon I dalam sidang praperadilan tersebut merupakan PNS di SDN Gagang Panjang Kecamatan Tanggulangin dan Maria Alloysia Yunita Dwiyanti sebagai pemohon III yang merupakan pekerja swasta.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo segera melimpahkan berkas 4 tersangka yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atiq Munziati dan Maria Alloysia Yunita Dwiyanti ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Dalam waktu dekat ini, kami akan melimpahkan ke pengadilan," ujar Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, La Ode Muhammad Nusrim SH.

Rencana pelimpahan berkas 4 tersangka tersebut karena penyidikan dan keterangan sudah hampir selesai. "Tim dari BPKP yang kami datangkan juga sudah keluar," ujarnya.

Sementara, berkas perkara 2 tersangka lainnya yaitu mantan dan kepala UPTD yang masih aktif, ujar La Ode Muhammad Nusrim SH, pihaknya masih hasil audit BPKP. Sedangkan, terkait perkara 2 pejabat dari PT. BPR Delta Arta yaitu mantan dan pejabat yang masih aktif kejaksaan mendatangkan tim dari otiritas jasa keuangan (OJK), BPKP dan akedimisi dalam melakukan penyidikan itu.

Mengapa 4 tersangka yang awalnya hendak akan dijebloskan yakni mantan Dirut PT BPR Delta Artha Sidoarjo M. Amin dan Ratna Wahyuningsih, Dirut BPR Delta Artha, mantan Kepala UPTD Dispendik Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD saat ini, Yuliani justru belum ada warning?, La Ode mengaku berkas perkara di split.

"Yang pertama, kami melakukan penyidikan terhadap empat tersangka sebab akan selesai terlebih dahulu, Kalau yang 4 (berkas perkara tersangka) lainnya, kami masih menunggu hasil dari tim ahli," pungkasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO