AA, tersangka begal saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Pasuruan.
Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 289 KUHP Subs Pasal 281 KUHP.
"Ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Motif pelaku yakni terdorong hasrat seksualnya karena melihat fisik korban," tutur kasatreskrim.
Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yakni 1 buah flashdisk berisikan rekaman CCTV milik warga/saksi, 1 buah dalaman gamis warna coklat milik korban, 1 buah sweater merah muda milik korban, 1 buah kerudung warna coklat milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon dengan Nopol N-2499-TDA yang digunakan tersangka, 1 potong kemeja hoodie warna putih coklat milik tersangka, celana jeans warna hitam milik tersangka, dan 1 pasang sandal warna hitam milik korban.
"Dari keterangan tambahan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan atau begal payudara sebanyak 2 kali," pungkasnya.
Sementara itu pelaku hanya bisa terdiam malu sambil menyesali perbuataannya saat wartawan memberikan sejumlah pertanyaan. (afa/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




