Hasil Hearing Komisi I, Pengembalian Jabatan Sekda Gresik ke AHW Tunggu Salinan MA
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 26 November 2020 15:56 WIB
Jumanto lebih jauh menyatakan, Komisi I berinisiatif mengagendakan hearing setelah mendapatkan kabar kalau Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik.
"Karena MA memutus Pak AHW bebas, atau menolak kasasi JPU dan menguatkan putusan Hakim PN Tipikor Surabaya, maka Bupati Sambari wajib mengembalikan status Pak AHW sebagai Sekda Gresik. Tentu untuk legal formalnya, bupati bisa kembalikan AHW sebagai sekda setelah menerima salinan fisik putusan dari MA tersebut," kata Jumanto.
Ditegaskan Jumanto, untuk bisa mengembalikan status AHW sebagai Sekda Gresik, maka terlebih dahulu Bupati Sambari Halim Radianto harus mencabut SK Nomor 887/ 04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020 tentang pemberhentian sementara AHW sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemkab Gresik.
"Jadi, SK Pak Bupati itu harus dicabut terlebih dahulu. Kemudian, menerbitkan SK baru untuk mengangkat AHW kembali menjadi Sekda Gresik," beber Anggota Fraksi PDIP DPRD Gresik ini.
Jumanto sendiri mengapresiasi langkah Bupati Sambari yang menonaktifkan AHW dari jabatan sekda dan PNS pasca menerima salinan dari Kejari Gresik tentang penetapan tersangka AHW atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pajak pegawai di BPPKAD. Sebab, langkah bupati itu merupakan amanat perundangan sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf c. (hud/zar)