Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 02 April 2024 15:44 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak memberikan pendampingan hukum teerhadap Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag, Joko Pristiwanto.
Mereka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM dari APBD-Perubahan tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar. Status itu ditetapkan pada 26 Februari 2024.
BACA JUGA:
Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
Serahkan SHAT, Bupati Mojokerto Berharap Bantu Permodalan UMKM Pacet
Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
Gandeng LCH, Pemkab Lamongan Kembangkan Pengelolaan Showroom Produk Unggulan
"Sama seperti Bu Farda, Bagian Hukum Pemkab Gresik tidak memberikan pendampingan untuk Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto," kata Rum kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4/2024).
Pascapenetapan tersangka, ia menyebut pihaknya menerima surat dari kejaksaan melalui sekretaris daerah, "Setelah penetapan keduanya menjadi tersangka kami menerima tembusan surat pemberitahuan status tersangka."
Dikatakan pula alasan Bagian Hukum Pemkab Gresik tak memberikan pendampingan kepada Siska dan Joko dalam menghadapi kasus korupsi hibah UMKM.
Simak berita selengkapnya ...