Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM

Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Selasa, 02 April 2024 15:44 WIB

Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum , Mohammad Rum Pramudyah, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tidak memberikan pendampingan hukum teerhadap Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag, Joko Pristiwanto.

Mereka telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah dari APBD-Perubahan tahun 2022 senilai Rp17,6 miliar. Status itu ditetapkan pada 26 Februari 2024.

"Sama seperti Bu Farda, Bagian Hukum tidak memberikan pendampingan untuk Fransiska Dyah Ayu Puspitasari dan Joko Pristiwanto," kata Rum kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (2/4/2024).

Pascapenetapan tersangka, ia menyebut pihaknya menerima surat dari kejaksaan melalui sekretaris daerah, "Setelah penetapan keduanya menjadi tersangka kami menerima tembusan surat pemberitahuan status tersangka."

Dikatakan pula alasan Bagian Hukum tak memberikan pendampingan kepada Siska dan Joko dalam menghadapi kasus korupsi hibah .

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video