​Gagahi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Pengangguran di Ponorogo Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Gagahi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Pengangguran di Ponorogo Diringkus Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 14 Oktober 2020 21:06 WIB

Satreskrim Polres Ponorogo saat menggelandang AR (tengah), pelaku pencabulan.

Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun, ada kemungkinan ada lagi korban lainnya.

"Dan jika perbuatan pelaku terbukti, maka terancam dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (nov/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video