Gagahi Gadis di Bawah Umur, Pemuda Pengangguran di Ponorogo Diringkus Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Novian Catur
Rabu, 14 Oktober 2020 21:06 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan AR (23), warga Kecamatan Slahung, lantaran telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, AI (15), Rabu (14/10/2020).
Pemuda pengangguran tersebut berhasil ditangkap petugas di Jalan Raya Ponorogo-Pacitan.
BACA JUGA:
Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Heboh Penemuan Mayat Bayi di Kandang Ayam, Diduga Hasil Hugel, Ada Luka Tusuk di Dada
Selundupkan Sabu di Botol Deodoran, 2 Pemuda Diamankan Petugas Rutan Ponorogo
Dalam pemeriksaan petugas, pelaku mengaku telah melakukan pencabulan terhadap korban lebih dari tiga kali.
Tak terima perbuatan pelaku, korban melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Ponorogo.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Hendy Septiadi mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti. Untuk sementara, baru satu korban yang melapor. Namun, ada kemungkinan ada lagi korban lainnya.
"Dan jika perbuatan pelaku terbukti, maka terancam dengan pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (nov/ian)