17 Tersangka Diamankan Hasil Operasi Tumpas Narkoba Polres Jombang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 09 September 2020 19:37 WIB
Barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 15,34 gram, pil Dobel L sebanyak 1.869 butir, pipet kaca 8 buah, korek api 6 buah, handphone 12 unit, alat isap 4 buah, serta timbangan 4 unit. Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp. 1,8 juta.
“Alhamdulillah, dari target 3 kasus, Satreskoba Polres Jombang berhasil mengungkap 13 kasus, selama Operasi Tumpas Semeru 2020 yang berlangsung 12 hari sejak 24 Agustus hingga 4 September 2020,” tutur Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho saat pers rilis di Mapolres Jombang, Rabu (09/09).
Para tersangka yang diamankan, lanjut Kapolres, ada yang merupakan residivis kasus yang sama, serta beberapa di antaranya adalah pemain baru. “Dari 17 Tersangka yang diamankan, 14 di antaranya adalah pengedar dan 3 merupakan pemilik atau pengguna,” terangnya.
"Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang dan pasal yang berlaku sesuai dengan ketentuannya. Hukuman paling lama 20 tahun," pungkas kapolres. (aan/rev)