Hendak Transaksi Sabu, Sopir Truk Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hendak Transaksi Sabu, Sopir Truk ​Residivis Narkoba Diringkus Satresnarkoba Polres Lamongan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Triwi Yoga Margiono
Senin, 07 September 2020 16:43 WIB

Tersangka Alif Hakim Nasution saat ditanyai Kapolres Lamongan, AKBP Harun. (foto: ist).

"Tersangka kita kenakan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal 20 tahun penjara," ujarnya, Senin (7/9/2020).

Sementara itu, tersangka Alif Hakim dalam pemeriksaan mengaku, persisnya pada tahun 2014, ia ditangkap atas kepemilikan pohon ganja, dan dirinya pun dijebloskan ke dalam bui dengan masa tahanan empat tahun penjara.

Selain sebagai pengedar, Alif Hakim juga pemakai rutin sabu-sabu. Ia beralasan, menjual sabu-sabu dilakukannya karena hasil keuntungannya lebih banyak daripada gaji dari pekerjaan yang ia tekuni sebagai sopir.

"Kalau menggunakan sabu, biar kalau nyopir nggak ngantuk," ungkapnya. (yog/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video