DPRD Kabupaten Pasuruan ​Desak Pemkab Revisi Perbup dan Perda Kebidanan Sesuai UU Nomor 4/2019 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Kabupaten Pasuruan ​Desak Pemkab Revisi Perbup dan Perda Kebidanan Sesuai UU Nomor 4/2019

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 03 Agustus 2020 17:29 WIB

Rapat Komisi I dan Komisi IV dengan OPD terkait membahas UU Nomor 4 Tahun 2019. (foto: ist).

"Minimal syarat tersebut dipenuhi mereka 5 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2019 disahkan. Bila tidak memiliki itu, maka izin praktik mereka tidak bisa dilanjutkan," ujar politikus Nasdem itu, Senin (3/8/2020).

Sementara untuk izin praktik kebidanan yang telah diterbitkan oleh Bupati Pasuruan, tetap bisa melakukan perpanjangan izin, namun juga mengacu persyaratan pada UU tersebut. Yakni harus bisa menunjukkan sertifikat kompetensi.

Terpisah, Plt. Kadinkes Kabupaten Pasuruan dr. Ani Latifah menjelaskan, secara umum UU tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan, dan pengetahuan yang dimiliki oleh para bidan dalam memberikan pelayanan kebidanan kepada masyarakat.

“Tentunya daerah akan menaati aturan tersebut dengan melakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga kemampuan dan pengetahuan para bidan di Pasuruan lebih meningkat lagi," tandasnya. (bib/par/zar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video