Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 17 April 2024 21:58 WIB

Lujeng Sudarto

PASURUAN, BANGSAONLINE.com, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), mengkritisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya dalam draft revisi yang panjang dan rancangan regulasi yang sudah mendapat persetuan DPRD, ternyata tidak mencatumkan ketentuan pidana bagi pelanggar perda.

Dengan draft yang ada saat ini, kata Lujeng, eksistensi perda manakala diimplementasikan tidak akan berpihak pada orientasi keseimbangan lingkungan dan bisa memicu dampak sosial. Selain itu, kebijakan akan terkesan mengejar investasi dibanding kelestarian lingkungan.

Ia membandingkan dengan revisi perda RTRW daerah lain di Jawa Timur yang menyertakan ketentuan pidana.

Di Surabaya, ketentuan pidana terhadap pelanggaran aturan tata ruang disesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Sementara di Sidoarjo, ancaman pidana bahkan mencapai 15 tahun penjara jika terdapat korban jiwa akibat pelanggaran tata ruang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video