Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 17 April 2024 21:58 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Lujeng Sudarto, Direktur LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka), mengkritisi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.
Pasalnya dalam draft revisi yang panjang dan rancangan regulasi yang sudah mendapat persetuan DPRD, ternyata tidak mencatumkan ketentuan pidana bagi pelanggar perda.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Terkesan Ditelan Bumi, Ormas GAIB Pertanyakan Perkembangan Kopi Kapiten dan Kasus Hasani
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Dengan draft yang ada saat ini, kata Lujeng, eksistensi perda manakala diimplementasikan tidak akan berpihak pada orientasi keseimbangan lingkungan dan bisa memicu dampak sosial. Selain itu, kebijakan akan terkesan mengejar investasi dibanding kelestarian lingkungan.
Ia membandingkan dengan revisi perda RTRW daerah lain di Jawa Timur yang menyertakan ketentuan pidana.
Di Surabaya, ketentuan pidana terhadap pelanggaran aturan tata ruang disesuaikan dengan undang-undang di atasnya. Sementara di Sidoarjo, ancaman pidana bahkan mencapai 15 tahun penjara jika terdapat korban jiwa akibat pelanggaran tata ruang.
Simak berita selengkapnya ...