PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasurua 2023 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PUSAKA Desak BPK Tegas soal Aturan untuk Periksa Keuangan Anggaran Pemkab dan Pemkot Pasuruan 2023

Editor: Novandryo W S
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 03 April 2024 13:53 WIB

Direktur Pusaka, Lujeng Sudarto

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) bakal kaji LHP tahun anggaran 2023 milik dan Pemkot Pasuruan.

“Kami akan lihat, jika memang ditemukan unsur pidana dan kerugian negara, maka kami meminta untuk menyerahkan itu kepada aparat penegak hukum,” kata Lujeng Sudarto, Direktur PUSAKA, Selasa (2/4/2024).

Lujeng mengingatkan agar Jatim agar tak cuma menggunakan instrumen UU No. 15 tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit atau pemeriksaan keuangan di Pemkab atau Pemkot Pasuruan.

jangan hanya melakukan audit administratif dan kinerja saja jika menemukan kasuistik seperti kelebihan bayar pada pengadaan barang dan jasa, belanja modal, dan belanja pegawai atau penggunaan keuangan daerah lainnya yang tidak sesuai atau tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Menurutnya, dengan instrumen UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pertanggung jawaban Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, bisa saja melakukan pemeriksaan investigatif.

Artinya, kata dia, jika terdapat temuan potensi kerugian negara akibat kelebihan bayar, maka Pemkab atau Pemkot diminta untuk mengembalikan uang negara dan jika sudah dikembalikan seolah - olah permasalahan selesai.

Bahkan, Pemkot dan Pemkab bisa mendapatkan LHP dengan status WTP dengan diberi waktu 60 hari untuk membayar denda, dan toleransi waktu selama 60 hari untuk pengembalian.

Jika dalam interval waktu 60 hari itu diabaikan, maka temuan itu baru masuk ke ranah tindak pidana korupsi. 

“Saran saya, jika tedapat mens rea , dan kerugian negara seharusnya sudah diserahkan ke APH,” paparnya.

Dalam UU Nomor 15 Tahun 2004, jika terdapat unsur pidana dan kerugian negara, maka hasil pemeriksaan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video