Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 16 April 2024 22:38 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terlambat ngantor pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4/2024) hari ini, lantaran masih mudik atau dalam perjalanan balik, bakal bebas dari sanksi kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Pasuruan Andriyanto di sela-sela acara halalbihalal dengan seluruh pegawai, Selasa (16/4/2024).
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
Kebijakan Pemkab Pasuruan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Dengan ketentuan, para ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan OPD masing-masing.
Simak berita selengkapnya ...