Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pemkab Pasuruan Beri Dispensasi ASN yang Terlambat Ngantor karena Mudik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 16 April 2024 22:38 WIB

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat halalbihalal dengan ASN.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - ASN di lingkungan yang terlambat ngantor pada hari pertama masuk kerja, Selasa (16/4/2024) hari ini, lantaran masih mudik atau dalam perjalanan balik, bakal bebas dari sanksi kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan di sela-sela acara halalbihalal dengan seluruh pegawai, Selasa (16/4/2024).

Kebijakan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 01 tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Dengan ketentuan, para ASN yang betul-betul mudik ke luar Kabupaten Pasuruan sebelumnya telah menyampaikan izin kepada pimpinan OPD masing-masing.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video