DPRD Kabupaten Pasuruan Desak Pemkab Revisi Perbup dan Perda Kebidanan Sesuai UU Nomor 4/2019
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 03 Agustus 2020 17:29 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Seiring dengan terbitnya UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, keberadaan para bidan yang melakukan kegiatan pelayanan kesehatan dituntut memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini sebagai bukti bahwa mereka telah memenuhi syarat bekerja membuka klinik kebidanan.
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Pasuruan juga mendesak pemkab untuk melakukan penyesuaian Perbup No. 39 Tahun 2015 serta Perda No. 6 Tahun 2016, dengan UU tersebut. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para bidan di wilayah Pasuruan secara berjenjang.
BACA JUGA:
Giliran Sejumlah LSM dan Ormas Desak Warung Karaoke di Gempol 9 Tutup
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Soal Perda Tempat Hiburan Malam, Lujeng Pasang Badan Jika Ada Prostitusi
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Selain itu, agar kegiatan pelayanan kebidanan di wilayah Pasuruan yang masih mengantongi izin tidak berbenturan dengan UU serta izin belajar bagi ASN tetap berjalan.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono mengatakan bahwa dalam UU tersebut para bidan lulusan D-III yang membuka praktek klinik kebidanan, diharuskan memiliki sertifikat uji kompetensi.