Audiensi LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang, Berakhir Deadlock
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 13 Mei 2020 20:16 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Rapat kerja yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Pasuruan, yakni antara LPA Pasuruan dengan SMKN Rembang selama dua jam lebih, tidak menghasilkan kata sepakat. Rapat itu membahas dikeluarkannya siswi berinisial MH (18) dari sekolahnya, karena kasus pelecehan seksual bermodus grooming.
Kepala SMKN Rembang, Imam menjelaskan, pihak sekolah tidak ada niat sama sekali untuk mengeluarkan siswinya. Namun, karena memang yang bersangkutan serta orang tuanya, menyadari bahwa sang anak melakukan kesalahan.
BACA JUGA:
Tingkatkan Pendidikan Aqliyah dan Khuluqiyah, SDN 1 Bulusari Adakan Ponpes Kilat
Aktivis LSM Gerak Soroti Pungutan Wali Murid untuk Acara HUT SMAN Bangil yang Dinilai Tak Masuk Akal
Pantatnya Diremas Penonton, Biduan di Sragen Lapor Polisi
Anaknya Dikeluarkan karena Merokok, Pacaran, hingga Lakukan Bullying, Ayah Ancam Somasi Sekolah
Ia menjelaskan, sekolah memiliki aturan jika siswa yang melanggar melebihi batas poin pelanggaran, akan diberikan sanksi.
“Jika yang bersangkutan diterima kembali di sekolah, justru akan menjadi beban kepada yang bersangkutan, karena kasus ini sudah viral di kalangan anak-anak sekolah lainnya," ungkapnya.
Dia menuturkan, solusi untuk melindungi korban kasus grooming agar bisa tetap melanjutkan penddikan adalah, dengan pindah sekolah. Hal ini berdasarkan hasil rapat dengan dewan guru. Sedangkan salah satu pilihan sekolah untuknya adalah di SMK PGRI Rembang.