Sembilan Budak Sabu di Jombang Dipastikan Lebaran di Tahanan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sembilan Budak Sabu di Jombang Dipastikan Lebaran di Tahanan

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Rabu, 13 Mei 2020 15:09 WIB

Sebagian barang bukti yang diamankan polisi dari 9 tersangka sabu.

“Satu sebagai bandar bernama Muri. Dari pengakuan para tersangka sudah beroperasi selama tiga bulan, dan belum pernah tertangkap. Mereka merupakan satu jaringan,” ucapnya, Rabu (13/05/20).

Dijelaskan Mukid, awalnya anggota menangkap tersangka Agus yang menjadi TO. Dari tersebut, diamankan barang bukti sabu 0,36 gram. Ia kemudian membeberkan satu per satu jaringannya hingga delapan temannya berhasil diringkus tanpa perlawanan.

“Tersangka Agus yang pertama kami amankan, kemudian menunjukkan beberapa temannya yang ikut terlibat. Dan akhirnya semua bisa kami amankan,” tegasnya.

Dari para tersangka, total keseluruhan barang bukti yang diamankan sabu-sabu dengan berat kotor 18,4 gram. Barang bukti lainnya 10 unit ponsel berbagai merek, tiga timbangan digital, sejumlah alat isap sabu (bong), serta total uang sejumlah Rp 1.450.000.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesembilan tersangka dipastikan merayakan lebaran hari raya Idul Fitri 1441 hijriah di dalam sel tahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

 

 Tag:   narkoba jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video