Disperindag Pasuruan Pastikan tak Ajukan Adendum Anggaran Pengadaan Masker
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 06 Mei 2020 18:40 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Disperindag Kabupaten Pasuruan, memastikan tidak akan mengajukan adendum anggaran di program pengadaan 1,5 juta masker. Sebelumnya, langkah itu diwacanakan guna menyesuaikan kenaikan harga bahan baku serta ongkos lainnya. Namun, urung dilaksanakan lantaran kontrak kerja pengadaan masker sebanyak 1,5 juta unit dengan para UMKM, sudah berjalan.
Menurut Ulfa, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, pengadaan 1,5 juta unit masker memang sedikit menemui kendala. Salah satunya soal langkanya bahan baku di pasaran, serta harga yang fluktuatif. Kondisi tersebut membuat para UMKM yang sudah melakukan kontrak kerja, khawatir mengalami kerugian.
BACA JUGA:
Penyusunan Raperda Tempat Hiburan Harus Libatkan Banyak Pihak
Kepuasan Masyarakat pada RSUD Bangil Turun, ini Saran Ketua Komisi IV
Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
"Dalam proses pengerjaan oleh UMKM, harga bahan baku di pasaran mulai merangkak naik sehingga mereka khawatir tidak mendapat untung. Tetapi, kita sepakat tidak mengajukan adendum," jelasnya.