Hakim Tipikor Nyatakan Penerima Korupsi BPPKAD Gresik Bisa Terseret
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Sabtu, 15 Februari 2020 10:41 WIB
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang korupsi BPPKAD dengan terdakwa Sekda Andhy Hendro Wijaya di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.
Selain itu, Asisten I, II dan III Sekda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kabag Hukum, dan Kasubag Hukum.
Hakim mengungkapkan, bahwa para penerima bisa terseret semua dalam kasus korupsi di BPPKAD. "Kalau kena dan terseret semua bisa geger Gresik," kata Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (17/2), minggu depan. (hud/ns)