Direktur YLBH Fajar Trilaksana: Kejaksaan Punya Wewenang Tak Tahan Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Editor: M. Aulia Rahman
Wartawan: Syuhud
Rabu, 24 Januari 2024 17:43 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto, merespons langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik yang tidak menahan tersangka korupsi hibah UMKM.
Menurut dia, kejaksaan punya hak prerogatif untuk memutuskan menahan atau tidak seseorang dalam dugaan korupsi yang ditangani.
BACA JUGA:
YLBH Fajar Trilaksana Buka Cabang di Tuban
Pura-Pura Dirampok, Perempuan Cantik dari PPS Gresik Ditangkap
Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
"Jika dalam perkara dugaan korupsi hibah UMKM kejaksaan pascapenetapan tersangka tak menahan bersangkutan (Farda), harus kita hormati," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (24/1/2024).
Dijelaskan, kekuatan kebijakan dalam memutuskan ditahan atau tidaknya seorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dapat dianalogikan dengan sebuah putusan majelis hakim dalam memutus sebuah perkara, yaitu adanya keyakinan.
Hal itu, kata Fajar, berdasarkan pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Simak berita selengkapnya ...