Bupati Gresik Diminta Tak Gegabah Respons Rekomendasi Komisi I
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 14 Februari 2020 09:16 WIB
Hariyadi, S.H. (kiri) dan Sekda (kanan) ketika sidang di PN Tipikor Surabaya. foto: ist.
Hariyadi lagi-lagi mengingatkan kepada Bupati agar tak terburu-buru mengeluarkan keputusan sebelum konsultasi ke Mendagri.
"Jika bupati mengeluarkan keputusan secara gegabah, maka sebagai penasihat hukum sekda saya akan mengajukan gugatan terhadap keputusan bupati tersebut," pungkas ia. (hud/ns)