Komisi I Siap Inisiasi Raperda Larangan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik di Sawah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi I Siap Inisiasi Raperda Larangan Jebakan Tikus Pakai Aliran Listrik di Sawah

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Selasa, 11 Februari 2020 11:19 WIB

Jumanto, Ketua Komisi I DPRD Gresik.

Untuk itu, komisinya siap berdiskusi dengan pemangku kebijakan di tingkat desa mulai kepala desa (kades) hingga komponen lain untuk membahas usulan Raperda tersebut. "Nanti kami juga akan minta masukan untuk rencana pembuatan Raperda itu. Masukan ini sangat perlu bagi kami," jelasnya.

Jumanto menyatakan, keresahan akibat banyaknya korban yang meninggal terkena jebakan tikus dengan kawat teraliri listrik tak hanya terjadi di Kabupaten Gresik. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah lain, seperti Lamongan, Tuban, Ngawi, dan kabupaten/kota lain yang mayoritas mata pencaharian warganya bertani.

Ia kemudian menyontohkan Kabupaten Tuban. Meski belum ada Perda, namun Pemerintah Kabupaten Tuban telah resmi melarang penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di areal persawahan.

Bahkan, Pemkab Tuban menggandeng pihak berwajib intens melakukan razia bagi petani yang menggunakan setrum untuk membunuh hama tikus. "Setahu saya Tuban memberlakukan kebijakan itu sejak 2013," kata Jumanto.

Sementara di Ngawi, kata Jumanto, Polres juga melarang petani tak menggunakan jebakan tikus pakai aliran listrik dengan turun langsung melakukan sosialisasi.

Polres memberikan pemahaman bahwa tindakan para petani yang nekat memasang jebakan tikus dengan kawat dialiri listrik membahayakan orang lain. Tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP, tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Dunia dan bisa dikenai hukuman maksimal 5 tahun.

"Karenanya, jika Raperda itu diangkat, kami akan libatkan penegak hukum juga untuk pembahasannya," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video