7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 17 Januari 2020 23:24 WIB

Menurutnya, Disperindag bersama tim lainnya sangat pro aktif dan lebih berhati-hati saat melakukan verifikasi. Pihaknya lebih teliti dalam verifikasi kepada semua pengusaha untuk mengantisipasi adanya pengusaha-pengusaha yang akan berbuat nakal dengan cara mengajukan penangguhan, yang semata-mata hanya untuk menekan ongkos produksi.

Tim Verifikasi bekerja maksimal saat melakukan pengecekan langsung di masing-masing perusahaan. Seperti halnya mengecek jumlah pekerja dan memeriksa neraca keuangan perusahaan, serta memantau langsung pengecekan surat kesepakatan perjanjian antara pekerja dengan para pengusaha tersebut.

"Ada 7 perusahaan yang tersebar di wilayah Kabupaten Mojokerto yang mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum tahun 2020. Kami sudah melaksanakan verifikasi secara maksimal. Adapun tujuan dari verifikasi tersebut, tim bisa lebih memahami dan mengetahui mengenai kondisi masing-masing keuangan perusahaan," jelasnya. (ris/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video