7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 17 Januari 2020 23:24 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Di antara 113 perusahaan di Jawa Timur yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, adalah 7 perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Rata-rata mereka meminta penangguhan minimal hingga 11 bulan ke depan.
Mereka beralasan, tidak stabilnya grafik pemasaran hasil produksi dari masing-masing perusahaan serta ekonomi dunia yang lagi lesu. Hal ini yang membuat mereka belum mampu memberikan gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan besaran upah minimum kab/kota tahun 2020 Jawa Timur.
BACA JUGA:
Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Puluhan Petugas Tjiwi Kimia Atasi Kebocoran Truk Tangki Muat HCL
DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak Rp2,5 M ke Kejari Mojokerto
"Untuk Kabupaten Mojokerto sendiri, upah minimumnya mencapai Rp 4.179.787,17," ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo, Jumat (17/1) malam.