7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

7 Perusahaan di Mojokerto Ajukan Penangguhan Pembayaran UMK 2020

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rochmad Aris
Jumat, 17 Januari 2020 23:24 WIB

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Di antara 113 perusahaan di Jawa Timur yang mengajukan penangguhan pembayaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, adalah 7 perusahaan di Kabupaten Mojokerto. Rata-rata mereka meminta penangguhan minimal hingga 11 bulan ke depan. 

Mereka beralasan, tidak stabilnya grafik pemasaran hasil produksi dari masing-masing perusahaan serta ekonomi dunia yang lagi lesu. Hal ini yang membuat mereka belum mampu memberikan gaji sesuai aturan yang telah ditetapkan besaran upah minimum kab/kota tahun 2020 Jawa Timur. 

"Untuk Kabupaten Mojokerto sendiri, upah minimumnya mencapai Rp 4.179.787,17," ucap Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Budi Sulistyo, Jumat (17/1) malam.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video