Kapolres Pasuruan Pimpin Langsung Ops Angkutan Umum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 15 Januari 2020 18:21 WIB
Untuk itu, pasca operasi ini, jajaran Satlantas Polres Pasuruan akan melakukan sosialisasi kepada perusahaan angkutan barang terkait aturan tersebut.
Sementara sopir truk trailer M Chozin (39) warga Surabaya, mengakui tidak mengetahui adanya aturan tersebut. Selama ini, ia tidak pernah menggunakan jasa pengawalan saat mengangkut alat berat. "Saya tidak tahu kalau ada aturan baru harus menggunakan pengawalan. Setiap mengangkut alat berat tidak pernah ditilang petugas, baru kali ini saja," jelasnya.
Dalam operasi angkutan umum dan barang tersebut, petugas juga mendapati buku Kir kendaraan palsu, SIM fotokopi, dan kendaraan yang kelebihan muatan. Data yang diperolah BANGSAONLINE.com, total ada 37 kendaraan yang ditilang, 19 di antaranya STNK harus diamankan sebagai barang bukti, dan 6 kendaraan bermotor. (bib/par/rev)