Sidang Putusan Praperadilan Sekda Gresik Digelar Besok
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 10 November 2019 14:30 WIB
Sementara Hariyadi, S.H., Kuasa Hukum Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya mengatakan pihaknya tak mau berandai-andai apa yang akan diputuskan Hakim Tunggal Rina Indrajanti terhadap praperadilan yang diajukan kliennya sebagai upaya hukum atas penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) oleh Kejari Gresik.
Namun, Hariyadi berharap hakim mengambil keputusan bijak atas praperadilan yang diajukan kliennya. "Saya berharap hakim yang mulia memberikan keputusan bijak," pungkasnya. (hud/rev)