Sidang Putusan Praperadilan Sekda Gresik Digelar Besok
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Syuhud
Minggu, 10 November 2019 14:30 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sidang Praperadilan Sekda Gresik, Andhy Hendro Wijaya mencapai babak final dengan agenda putusan, Senin (11/11) besok.
Hakim tunggal Rina Indrajanti, S.H. akan membacakan putusan setelah memimpin jalannya sidang selama 6 hari kalender kerja, sejak sidang perdana dimulai Jumat (1/11). "Sidang putusan praperadilan pemohon dibacakan Senin (11/11)," ujar Rina Indrajanti saat memimpin sidang, Jumat (8/11) lalu.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Sekda Gresik Pastikan THR ASN Pemkab Dibayarkan Sesuai Ketentuan Pemerintah Pusat
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Dalam sidang Jumat (8/11) kemarin, agendanya adalah penyampaian kesimpulan. Namun, baik pemohon (kuasa Sekda) dan termohon (Jaksa) kompak tak membacakan kesimpulan. Keduanya hanya menyerahkan kepada Hakim.